Menyikapi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) Kementrian Pendidikan dengan sigap merespon dengan menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020.
Poin-poin SE tersebut diantaranya adalah :
1. Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020
2. Pengaturan Proses Belajar di Rumaha
3. Ketentuan Ujian Sekolah
4. Ketentuan Kenaikan Kelas
5. PPDB
6. Penggunaan Dana BOS
lengkapnya SE tersebut silakan disimak berikut ini !
Wikipedia
Hasil penelusuran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Profil
Formulir Kontak
Cari Blog Ini
Label
- RAPAT PENGURUS (1)
-
"MENANTANG" Menyikapi dan menyiasati solusi kondisi terkini akibat pandemi sungguh sangat menantang. Tidak ada satu upaya yang pa...
-
REFLEKSI HARI GURU SEDUNIA 5 Oktober 2020 Kawan, Sudah berapa lamakah predikat itu kita sandang, Jika ditanya apa saja suka dukamu, niscaya ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar